‘Jika anda ingin memetik hasil tiga bulan ke depan, tanamlah jagung, jika anda ingin memetik hasil satu tahun ke depan, tanamlah singkong, jika anda ingin memetik hasil 100 tahun ke depan, didiklah anak anak manusia dengan baik.” Kira kira begitulah potongan kalimat asal China yang kini menghiasi halaman muka dari buku-buku ataupun situs yang bertemakan pendidikan. Pendidikan memang merupakan sektor yang sangat vital di setiap negara di berbagai belahan bumi. Di Indonesia, begitu pentingnya pendidikan, maka UUD 1945 pasal 31 ayat 4 juga dengan tegas menyatakan pemprioritasan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Tak kalah pentingnya, pidato Presiden RI tahun 2008 di hadapan sidang paripurna RI, juga turut serta menyatakan bahwa pemerintah akan memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam RAPBN tahun 2009.
Keputusan pemerintah tersebut secara teori memang akan meningkatkan anggaran pendidikan dalam jumlah yang fantastis. Bagaimana tidak, jika total belanja tahun 2009, yaitu Rp 1.122,2 T, sekitar 224,4 T akan dialokasikan untuk pendidikan. Berdasarkan UU, alokasi tersebut merupakan alokasi anggaran Depdiknas,Depag, DAU pendidikan di APBD serta DAK pendidikan, dana bagi hasil (DBH), serta dana otonomi khusus pendidikan. Jika mengacu pada pidato presiden, dana tersebut menyangkut juga tentang pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah serta untuk perbaikan kesejahteraaan dan kualitas kompetensi dari guru.
Apakah dengan adanya pidato presiden tersebut, dan didukung oleh berbagai macam UU tentang pendidikan, maka anggaran pendidikan akan naik menjadi 20 persen? Saya kira tidak ada jaminan, meski masyarakat Indonesia memberi dan menaruh ekspektasi yang besar mengenai problem ini. Mengapa demikian? Sebab keinginan pemerintah untuk menaikkan anggaran hingga 20 persen sudah cukup lama, tetapi keinginan tersebut hingga saat ini belum terealisasikan dengan baik, mengingat keterbatasan kemampuan riil ekonomi Indonesia yang sedang terserang penyakit resesi, krisis, korupsi, menurunnya nilai rupiah, dan berbagai “skandal” keuangan lainnya. Oleh karena itu, tidak mustahil bahwa keinginan menaikkan anggaran pendidikan tetap tidak tercapai, atau dengan kata lain masih jauh untuk dapat terealisasikan.
Menurut perhitungan secara matematis, dengan alokasi dana yang semakin besar, logikanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pendidikan yang berdampak pada peningkatan SDM bangsa pada masa mendatang akan tercapai. Tetapi sebagaiman pernyataan diatas, dengan anggaran keuangan yang secara nyata sangat terbatas, ditambah dengan anggaran dana yang banyak “dimainkan” oleh lembaga ataupun pihak yang sama sekali tidak terkait dengan anggaran ini. Diakui atau tidak, kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang rusak di berbagai wilayah akan semakin terhambat.
Problem lain dari kasus ini adalah bahwa anggaran pendidikan cenderung hanya menjadi komoditas politik semata. Pernyataan dalam beberapa situs-situs internet serta beberapa surat kabar, bahwa selama ini terkesan bahwa anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN, menjadi retorika politik guna meningkatkan citra dan alat posisi tawar antar elit-elit politik ketimbang direalisasikan dengan tujuan membangun pendidikan yang bermutu memang ada benarnya.
Entah disengaja atau memang kebetulan, instruksi presiden mengenai peningkatan anggaran sebesar 20 persen bagi dunia pendidikan, itu baru dapat dilaksanakan pada tahun 2009. tahun terakhir bagi Presiden SBY menjabat sebagai kepala Negara. Walaupun dapat kita anggap sebagai “kebetulan” semata, hal hal yang seperti inilah yang dapat menimbulkan kesan negatif serta menyulut dan mendorong timbulnya beragam pertanyaan bagi masyarakat awam.
Mengacu pada beberapa pernyataan diatas, mari kita pantau bersama apakah keputusan “spektakuler” yang juga mengacu pada keputusan MK itu nantinya dapat terpenuhi. Sebab bagaimanapun juga pendidikan yang baik harus tetap menjadi prioritas nomor wahid sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Andaikan permasalahan yang ada tetap belum terselesaikan, pemenuhan anggaran sebanyak 20 persen tersebut dapat dikatakan belum membawa manfaat. Oleh karena itu, saya kira pemerintah jangan terlalu bangga terlebih dahulu karena telah merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen. Perlu dilihat, apakah dengan anggaran tersebut permasalahan pendidikan dapat terselesaikan…?
Thursday, July 22, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment